Jakarta – Mabes Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Keputusan ini diambil menyusul kasus penetapan tersangka Hogi Minaya yang berujung pada tewasnya dua pelaku penjambretan.
Dugaan Lemahnya Pengawasan Pimpinan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko menjelaskan, penonaktifan sementara ini didasarkan pada rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan di lingkungan Polresta Sleman.
“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Trunoyudo melalui keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Menurut Trunoyudo, proses penyidikan dalam kasus tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra institusi Polri. Hasil audit yang telah digelarkan menyepakati rekomendasi penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai.
Komitmen Profesionalisme dan Akuntabilitas
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.
Trunoyudo menambahkan bahwa serah terima jabatan Kapolresta Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari ini, Jumat (30/1).
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Peristiwa yang memicu polemik ini bermula pada April 2025. Pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga pelaku penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.
Kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) pagi, ketika istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan oleh dua pria berinisial RDA dan RS yang mengendarai sepeda motor. Hogi, yang kebetulan berada di lokasi dengan mobilnya, segera mengejar pelaku dan mencoba menghentikan mereka dengan memepetkan kendaraannya ke trotoar. Akibatnya, motor pelaku yang melaju kencang menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku tewas di tempat.
Arsita, istri Hogi, menyatakan bahwa kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berlanjut.
“Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” ungkap Arsita, Kamis (22/1) lalu.






