Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah rampung menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang terjadi pada tahun anggaran 2017-2019. Hasil perhitungan ini didapatkan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perhitungan Kerugian Negara Rampung
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada Januari 2026, lembaganya telah menerima laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Laporan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
“Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019,” tutur Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Dengan selesainya perhitungan kerugian negara, KPK akan segera melengkapi berkas perkara penyidikan kasus ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” ungkapnya.
Libatkan Tim Ahli Konstruksi
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini melibatkan tim ahli konstruksi. Keterlibatan tim ahli ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian bahan bangunan dengan anggaran yang telah digunakan, guna melengkapi bukti-bukti yang ada.
“Terkait dengan kerugian keuangan negara, kami, selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, tim ahli konstruksi yang (ikut) dilibatkan untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Jumat (21/11/2025).
Pemeriksaan Bupati Lamongan
KPK tercatat telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 12 dan 19 Oktober 2023 di gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan terkait kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan pembangunan gedung di Pemkab Lamongan. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, namun belum merinci identitas keempat pihak tersebut.






