Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Penyelidikan terbaru fokus pada aliran uang hasil korupsi yang diduga mengalir ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).
“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir Antara.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mendalami sejauh mana pemahaman Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan di Kabupaten Bekasi.
Keesokan harinya, 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antara mereka adalah Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.






