Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor krusial tersebut.
Pembongkaran Sindikat Korupsi Haji Diharapkan Tuntas
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menekankan pentingnya pembongkaran kasus korupsi kuota haji secara tuntas. Ia menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah langkah yang tepat dan krusial.
“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Praswad memandang penetapan tersangka ini akan membawa perubahan sosial politik dan menjadi kunci jika KPK mampu mengungkap kasus korupsi tanpa intervensi.
“Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” jelasnya.
Namun, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari kasus ini. Ia berharap KPK dapat mengungkap seluruh persoalan terkait kasus haji.
“Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” ujarnya. “KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
Ia juga mendorong KPK untuk melakukan upaya lanjutan yang lebih serius, termasuk proses penahanan dan pelimpahan kasus ke pengadilan. Lebih lanjut, Praswad berharap KPK mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di kementerian terkait.
“Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait. Jangan sampai pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktifitas di Kementerian yang baru,” tuturnya.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, tersangka lainnya adalah mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan tersebut setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.






