Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi dengan Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak proporsional. Sebanyak 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara oknum di Kemenag dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Diduga ada praktik ‘uang percepatan’ yang dipatok antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2-3 tahun.
Oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena kekhawatiran akan dibentuknya panitia khusus (pansus) haji oleh DPR pada tahun 2024. KPK menyebutkan telah ada pengembalian dana sebesar Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, KPK pernah memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak terkait, namun KPK belum merinci kapan pemeriksaan lebih lanjut atau penahanan akan dilakukan. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya,” kata Budi.
Pengembalian Dana dan Sikap Terdakwa
KPK juga mengungkap bahwa hingga saat ini telah terkumpul pengembalian dana sebesar Rp 100 miliar dari PIHK atau travel terkait kasus ini. KPK mengimbau pihak-pihak yang belum mengembalikan dana untuk segera melakukannya.
Di sisi lain, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kliennya bersikap kooperatif. “Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa.
Mellisa juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dan meminta semua pihak memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara independen dan objektif.






