JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 5.027 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, KPK mengidentifikasi beberapa objek gratifikasi yang paling bernilai hingga yang paling tidak biasa dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara.
Gratifikasi Termahal dan Terunik
Melalui akun Instagram resminya, @official.kpk, lembaga antirasuah itu merinci objek gratifikasi termahal yang dilaporkan adalah sebuah laptop merek Acer Travelmate i7 dengan nilai penetapan Rp 18.671.000. Sementara itu, objek gratifikasi yang dianggap paling unik adalah sebuah ukiran kayu dengan nilai penetapan Rp 100.000.
“Objek gratifikasi termahal yang dilaporkan, laptop merek Acer Travelmate i7. Nilai penetapan Rp 18.671.000. Objek gratifikasi terunik yang dilaporkan, ukiran kayu. Nilai penetapan Rp 100.000,” tulis keterangan KPK, seperti dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Proses dan Nilai Total Gratifikasi
Dari total 5.027 laporan yang masuk, sebanyak 4.912 laporan telah diproses status penetapannya. Dari jumlah tersebut, KPK berhasil menetapkan status terhadap 1.424 objek gratifikasi yang kini dinyatakan sebagai milik negara dengan total nilai mencapai Rp 3,8 miliar.
Rincian Jenis Barang Gratifikasi
KPK juga membagi rincian jenis barang yang diterima sebagai gratifikasi beserta total nilai penetapannya:
- Cenderamata/plakat/barang berlogo instansi: senilai Rp 100,4 juta
- Tiket perjalanan/fasilitas penginapan dan lainnya: senilai Rp 162 juta
- Barang lainnya: senilai Rp 1,43 miliar
“Pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan Penyelenggara Negara menjadi bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, serta langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri,” demikian keterangan KPK.
KPK mengimbau agar setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak pada kesempatan pertama segera dilaporkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau langsung kepada KPK melalui situs gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan.






