Laporan selebgram Inara Rusli terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV di kediamannya telah resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara.
Laporan Naik Sidik
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa laporan Inara Rusli telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. “Betul (laporan Inara Rusli), sudah naik sidik,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2025.
Meski demikian, Kombes Rizki belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut. Laporan ini sendiri dilayangkan oleh Inara Rusli pada bulan November 2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Konteks Laporan Perzinaan
Laporan Inara Rusli ke Bareskrim ini menjadi perhatian publik karena rekaman CCTV yang menjadi objek laporannya juga digunakan sebagai alat bukti dalam kasus dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. Laporan perzinaan tersebut dilayangkan oleh seorang wanita bernama Wardatina Mawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Inara Rusli dilaporkan oleh Wardatina Mawa atas dugaan perzinaan. “IR dilaporkan oleh WM dalam perkara dugaan perzinaan,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam laporannya, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti. “Untuk pelapor sudah diminta keterangan, bersama saksi dan barang bukti berupa 1 buah buku nikah, kartu keluarga dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,” jelas Kombes Budi Hermanto.






