Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara antara 8 hingga 14 tahun kepada lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Jakarta. Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang jumlahnya bervariasi.
Vonis Majelis Hakim
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saut Erwin Hartono A Munthe ini digelar pada Jumat (9/1/2026). Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
Para terdakwa yang menjalani persidangan adalah Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO Indi Daya, Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai Indi Daya, dan Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim Saut Erwin Hartono A Munthe saat membacakan amar putusan.
Rincian Vonis dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan bagi seluruh terdakwa. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang berbeda-beda.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis berat antara lain karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, sikap sopan para terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Berikut adalah rincian vonis lengkap untuk masing-masing terdakwa:
- Benny: 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Bun Sentoso: 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
- Agus Dianto Mulia: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
- Fitri Kristiani alias Nisa: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Sischa Dwita Puspa Sari: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pemberian kredit yang dilakukan oleh Benny selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 299.399.370.273,95.
Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyatakan, “Bahwa Tersangka Benny selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta. Karena perbuatan Tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95.” Sidang dakwaan kasus ini sendiri telah digelar pada Kamis (4/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Simak juga Video: Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar di Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN)






