Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. MAKI berencana melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara tersebut dapat ditangani kembali dari awal.
“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (28/12/2025). Ia menambahkan, “Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat.”
Boyamin menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Tujuannya adalah agar hakim dapat membatalkan penghentian penyidikan kasus tersebut. “Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya,” ungkapnya.
KPK Setop Kasus Tambang
KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang diusut ini terjadi pada tahun 2009. Menurutnya, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meskipun tersangka telah diumumkan pada tahun 2017.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa SP3 diterbitkan demi memberikan kepastian hukum. “Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK dapat menerbitkan SP3 setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Aturan mengenai penghentian perkara oleh KPK tercantum dalam Pasal 40 UU 19/2019. Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
KPK Sebut Kerugian Negara Lebih Besar dari Kasus e-KTP
Saut Situmorang kala itu menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 triliun. Ia bahkan membandingkan kerugian kasus korupsi yang dilakukan Aswad lebih besar dibandingkan kasus korupsi e-KTP. Saut menjelaskan angka tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.






