Berita

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026). Kedatangannya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pantauan di lokasi, Gus Yaqut tiba sekitar pukul 13.16 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya. Saat ditanya awak media, ia menyatakan dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. “Ya saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (Gus Alex),” ujar Yaqut.

Mantan Menag ini tidak merinci lebih lanjut mengenai materi kesaksian yang akan diberikannya. Ia hanya menyebutkan membawa catatan untuk membantunya. “Saya bawa block note aja, bawa block note aja ini buat mencatat,” katanya.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji tahun 2024, yang terjadi saat Gus Yaqut menjabat sebagai Menag. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Advertisement

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat dengan kuota tambahan, justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement