Berita

Waketum Golkar Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Nilai MK Minta Formulasi Ulang

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Doli menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memerintahkan penghapusan ketentuan tersebut.

MK Minta Formulasi Ulang, Bukan Menghapus

“Khusus untuk parliamentary threshold sendiri sebetulnya kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Yang di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menolkan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Doli menjelaskan, putusan MK yang berbeda terjadi pada presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. “Nah beda dengan presidential threshold yang kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden. Tapi khusus untuk parliamentary threshold, Mahkamah Konstitusi itu minta kita memformulasi ulang, berapa yang sesuai gitu,” ucapnya.

Suara Rakyat dan Stabilitas Politik

Menanggapi argumen mengenai suara rakyat yang tidak terakomodasi karena ambang batas parlemen, Doli menilai angka tersebut masih dalam batas toleransi.

“Nah untuk Indonesia beberapa kali pemilu itu, itu masih masuk dalam batas toleransi itu sebetulnya, karena kita menginginkan adanya situasi politik yang stabil untuk jalankan program-program pemerintah,” ujar dia.

Penguatan Partai Politik

Doli berpendapat bahwa ambang batas parlemen justru baik untuk memperkuat partai politik. Ia bahkan mengusulkan agar ketentuan parliamentary threshold diterapkan hingga tingkat DPRD.

“Itu juga ada kaitannya juga untuk penguatan pelembagaan parti politik. kalau kemudian nanti ada sekian jumlah partai politik ya, jadi gini, saya termasuk yang mengusulkan parliamentary threshold bukan hanya di DPR RI tapi juga sampai ke kabupaten/kota, supaya apa, itu adalah bagian penguatan partai-partai politik,” ucapnya.

Advertisement

Usulan PAN

Sebelumnya, usulan penghapusan ambang batas parlemen disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.

Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di DPRD, di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi bisa bergabung membentuk fraksi gabungan.

“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.

Advertisement