Selebriti

Masalah Hukum Inara Rusli Belum Usai: Laporan Dugaan Perselingkuhan dan Akses Ilegal Masih Berlanjut

Advertisement

Jakarta – Polemik hukum yang melibatkan artis Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa memasuki tahun 2026 dengan serangkaian kasus yang belum terselesaikan. Meskipun Inara Rusli telah mencabut laporan terkait dugaan penipuan, dua laporan lain masih bergulir di kepolisian.

Dua Laporan Masih Berjalan

Dua laporan yang masih dalam proses hukum adalah laporan mengenai dugaan akses ilegal di Bareskrim Mabes Polri, serta laporan dari Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, di Polda terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam wawancara sebelumnya, memaparkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Wardatina Mawa untuk memperkuat laporannya. Tiga barang bukti utama yang diserahkan meliputi akta nikah, bukti percakapan antara Wardatina Mawa dan Inara Rusli, serta sebuah flash disk berisi tujuh video rekaman CCTV dari rumah Inara Rusli.

Hak Hukum dan Upaya Mencari Keadilan

Menanggapi pelaporan yang terus berlanjut, salah satu pengacara Inara Rusli, Deddy DJ, menyatakan bahwa melaporkan dugaan pelanggaran hukum adalah hak setiap warga negara Indonesia yang merasa dirugikan.

“Ya itu kan hak hukum ya. Hak hukum setiap orang ketika dia memang merasa menjadi korban, maka langkah hukum yang dia ambil dengan membuat laporan ke pihak kepolisian itu adalah sangat tepat. Kenapa? Karena saya katakan bahwa ini adalah negara hukum. Kita bukan negara kekuasaan atau negara rimba,” ujar Deddy DJ saat ditemui di Tangerang, Banten, pada Kamis (01/01/2026).

Deddy DJ menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Pencabutan Laporan dan Spekulasi

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keputusan Inara Rusli untuk mencabut laporan dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi pada 29 Desember 2025 lalu, memunculkan berbagai spekulasi. Deddy DJ memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Advertisement

“Gini, itu kan semua dikembalikan kepada pihak masing-masing pihak ya. Maka mungkin Mbak Inara Rusli setelah dia berpikir, setelah dia mungkin berunding bersama keluarga atau mungkin bersama yang dianggap itu adalah orang tua buat dia yang paham agama, ya dengan mendapatkan masukan-masukan itu,” jelas Deddy DJ.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian masalah secara restorative justice atau kekeluargaan seringkali lebih diutamakan.

“Daripada kita harus bermasalah dengan hukum, dan cara penyelesaian masalahnya dengan restorative justice (secara kekeluargaan), itu jauh lebih bagus. Karena memang di Perkap Kapolri juga jelas, Perkapol Nomor 8 Tahun 2018, terus juga Nomor 8 Tahun 2021. Jadi apalagi di KUHP yang baru, yang berlaku 1 Januari, cara KUHP yang baru itu lebih menitikberatkan sama restorative justice,” terangnya.

Deddy DJ menekankan bahwa pencabutan laporan bukanlah sebuah masalah selama disepakati oleh semua pihak yang terlibat.

“Kalau memang Mbak Inara Rusli mungkin melakukan pertemuan di antara para pihak-pihak, Insanul sebagai yang terlapor, Mbak Inara sebagai pelapor, ya itu kan sah-sah saja. Artinya penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan itu jauh lebih baik dan lebih terhormat,” tutup Deddy DJ.

Advertisement