Jakarta – Sebuah mobil Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pengemudi dan kendaraan tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur.
Kronologi Penemuan
Kejadian bermula ketika petugas patroli menemukan mobil sport berwarna hitam tersebut di area parkiran Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Petugas mendapati bahwa mobil tersebut menggunakan nomor registrasi Kementerian Pertahanan RI.
“Peristiwa ini bermula saat petugas patroli menemukan mobil tersebut menggunakan nomor registrasi Kementerian Pertahanan RI di parkiran Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (29/1/2026).
Petugas patroli, bersama dengan personel POM TNI Angkatan Udara (AU), kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mobil tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelat nomor dinas yang terpasang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama POM TNI AU, diketahui surat/registrasinya tidak sesuai peruntukannya,” tambah Kombes Budi Hermanto.
Penegasan Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI secara resmi menyatakan bahwa mobil Porsche Cayenne berpelat nomor dinas tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi milik kementerian. Kemhan juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor dinas pada mobil sport itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan pelat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya,” demikian pernyataan Kemhan yang diunggah melalui akun Instagram resminya, Kamis (29/1).
Mobil tersebut diamankan pada Rabu (28/1) di area Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pelat nomor dinas yang terpasang pada mobil berkelir hitam itu adalah 50212-00.
Pengemudi mobil tersebut awalnya ditangani oleh satuan pengamanan (satpam) Lanud Halim Perdanakusuma. Selanjutnya, pihak satpam berkoordinasi dengan Setprov Kemhan sebelum akhirnya pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.






