Berita

Muhammadiyah dan PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian Organisasi

Advertisement

Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah bahwa pelapor komika Pandji Pragiwaksono merupakan bagian dari organisasi mereka. Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’.

Bantahan dari Muhammadiyah

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan Pandji bukanlah bagian dari persyarikatan. “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).

Bachtiar menjelaskan bahwa setiap sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga. Ia menekankan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. Kendati demikian, Muhammadiyah menghormati upaya hukum setiap warga negara, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi.

Muhammadiyah mengajak generasi muda untuk menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. “Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” tambah Bachtiar.

PBNU Juga Membantah

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, juga menegaskan bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji bukan bagian dari PBNU. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1).

Ulil mengakui bahwa pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah sering terjadi karena sifat NU yang terbuka. Namun, ia menyebut beberapa kelompok yang mengatasnamakan NU bersifat temporer. “Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” jelas Ulil.

Advertisement

Meskipun demikian, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat dan menyayangkan jika komedian harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya.

Polisi Segera Periksa Pandji

Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor.

Laporan terhadap Pandji teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP tentang dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan termasuk satu buah flashdisk berisi rekaman materi ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. “Sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Asep Edi Suheri), setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel,” tutur Reonald.

Advertisement