Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho, menyatakan tidak ada perintah dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan Pandji ke polisi.
“Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, bahwa Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polisi oleh gabungan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan siap resmi Muhammadiyah,” kata Taufik Nugroho kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, “Tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi.”
Taufik menjelaskan, Muhammadiyah justru menganggap materi stand up comedy Pandji dalam ‘Mens Rea’ yang menyinggung soal tambang sebagai kritik yang membangun. Ia menyoroti fakta bahwa hingga kini Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dijanjikan pemerintah.
“Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi Tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun. Faktanya hingga detik ini, Muhammadiyah belum menerima IUP tambang sebagaimana dijanjikan pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa tidak ada organisasi bernama Aliansi Muda Muhammadiyah dalam struktur resmi Muhammadiyah. Ia menduga ada pihak yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk mencari popularitas.
“Dalam struktur organisasi Muhammadiyah tidak dikenal nama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah agar terkenal,” ujarnya.
Pandji Dipolisikan
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam ‘Mens Rea’ yang diduga menista agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi laporan tersebut.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.
Budi menambahkan, penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan informasi dan memberikan ruang bagi proses penegakan hukum.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Rizki Abdul Rahman Wahid, Presedium Angkatan Muda NU, menyatakan materi Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).






