Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Dua Tersangka Diduga Lalai
Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, telah disepakati penetapan dua tersangka. “Disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” kata Henry, dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026).
Kedua tersangka tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut yang menyebabkan kapal tersebut tenggelam.
Henry menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya,” ucapnya.
Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dengan penetapan ini, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.






