Berita

Nenek Elina Bersyukur Polisi Tangkap Pelaku Pengusiran Paksa dan Perobohan Rumahnya

Advertisement

Elina Widjajanti (80), seorang nenek di Surabaya yang menjadi korban pengusiran paksa dan perobohan rumah, mengungkapkan rasa syukurnya atas tertangkapnya Samuel Ardi Kristanto dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat. Peristiwa yang menyebabkan rumahnya rata dengan tanah ini menyisakan luka fisik dan hilangnya berbagai dokumen penting bagi Elina.

Harapan Keadilan dan Pengembalian Aset

“Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia,” ujar Elina, seperti dikutip dari detikJatim pada Jumat (2/1/2026). Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan jajarannya atas penanganan kasus ini. Elina berharap proses hukum berjalan adil dan tuntas.

Meskipun demikian, Elina tidak bisa menyembunyikan kesedihannya atas kehancuran rumahnya yang kini rata dengan tanah. Ia juga berharap agar seluruh bangunan yang telah dihancurkan serta berkas-berkas dokumen miliknya yang hilang dapat dikembalikan.

Perkembangan Kasus dan Penambahan Tersangka

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan jumlah tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, bertambah menjadi tiga orang. Setelah mengamankan Samuel Ardi Kristanto dan Yasin, polisi berhasil menangkap satu tersangka baru dengan inisial SY alias Klowor.

Advertisement

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ungkap Abas, salah seorang perwakilan kepolisian.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap nasib Nenek Elina yang menjadi korban kekerasan dan perampasan hak kepemilikan.

Advertisement