Berita

Pakar Hukum Apresiasi Respons Cepat Jaksa Agung Usut Oknum Jaksa Terjerat OTT KPK

Advertisement

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memproses oknum jaksa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prof Hibnu meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja maksimal dalam menangani perkara ini.

“Saya kira Kejaksaan Agung akan all out dalam hal ini. Artinya tidak mengenal siapa, yang penting bahwa dia bersalah dan ini membuat tercoreng nama kejaksaan menjadi kurang baik. Saya kira itu sudah tidak dapat ditawar-tawar lagi. Pasti Pak Jaksa Agung akan memproses semaksimal mungkin dan bisa memberikan efek jera bagi jaksa-jaksa yang lain untuk tidak melakukan tindakan yang serupa,” kata Prof Hibnu kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Ia juga mengapresiasi KPK dan Kejaksaan Agung yang telah sama-sama mendeteksi adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Banten. Hibnu meyakini kedua lembaga penegak hukum tersebut akan menangani kasus OTT Kejaksaan dengan transparan dan akuntabel.

Prof Hibnu berharap para jaksa di daerah tidak lagi melakukan pemerasan yang dapat mencoreng nama institusi. “Peringatan bagi jaksa-jaksa yang lain untuk tidak menyalahgunakan itu karena ini menyangkut jiwa integritas. Oleh karena itu integritas seorang penegak hukum untuk tahan godaan, godaan uang, godaan peraturan, godaan eksternal, ini sangat tinggi sekali. Oleh karena itu, mau tidak mau, masing-masing pimpinan wilayah harus terus mengawasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, pakar hukum pidana itu berharap ke depan aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, dapat saling berkoordinasi ketika menangani kasus yang terjadi secara bersamaan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. “Ini catatan saya, perlu ada sinergi antar kepolisian, kejaksaan. Goal-nya sama kok, pengungkapan tindakan pemidanaan korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara tiga oknum jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) di Banten. Hibnu mengapresiasi respons cepat kejaksaan dalam hal tersebut, sebab tindakan pemberhentian sementara itu merupakan langkah tegas dan dinilai dapat mencegah jaksa lain melakukan hal serupa. “Langkah cepat respons Kejaksaan, karena bagaimana itu juga pembelajaran jaksa-jaksa yang mungkin ingin main-main. Itu jadi penindakan, punya aspek pencegahan kepada jaksa-jaksa lain,” tuturnya.

Selain itu, Hibnu menilai tindakan tegas terhadap oknum jaksa tersebut patut diapresiasi karena Kejaksaan tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi. “Tindakan tegas itu perlu kita apresiasi. Jadi tidak tebang-tebang pilih, tidak pilih-pilih. Tindak tegas semuanya,” tegasnya.

Advertisement

Pengungkapan kasus pemerasan oleh tiga oknum jaksa ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. KPK mulanya mengamankan sembilan orang di wilayah Banten pada Rabu (17/12) sore, yang terdiri dari jaksa, pengacara, dan pihak swasta. OTT tersebut terkait pemerasan terhadap WN Korsel.

KPK kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Di saat yang sama, Kejagung ternyata telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut dan menetapkan tersangka. KPK lalu menyerahkan kasus beserta pihak yang terjaring OTT di Banten kepada penyidik Kejaksaan Agung. Pengusutan kasus tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga orang yang terjaring OTT KPK dan dua orang yang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Kejagung juga telah memberhentikan sementara ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap WN Korsel. Pemberhentian berlaku mulai Jumat (19/12). “Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” ujar Anang.

Advertisement