Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum jaksa. Namun, ia mengingatkan agar lembaga antirasuah tersebut juga mampu memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan keuangan negara.
Fokus pada Dampak Keuangan Negara
“Pertama apresiasi apa yang dilakukan KPK. Perkaranya yang ditangani KPK juga seharusnya juga yang memberikan dampak yang signifikan kepada pemulihan keuangan negara jadi bukan sekedar berita besar,” ujar Suparji kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Suparji menekankan bahwa KPK seharusnya berpikir lebih strategis dan mampu menuntaskan perkara yang masih diusut, bukan hanya menambah daftar OTT baru. Ia menilai, OTT yang melibatkan oknum penegak hukum, meskipun secara ekonomi nilainya tidak besar, namun menjadi sorotan publik.
“Jangan sampai sehingga kehilangan orientasi dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Ia membandingkan kinerja KPK dengan Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil memulihkan keuangan negara. Menurut Suparji, hal tersebutlah yang seharusnya menjadi tolok ukur keberhasilan penegak hukum lain.
“Artinya kalau ada permintaan publik untuk penajaman dan peningkatan reputasi tentu menjadi benar. Masyarakat tentunya lebih cerdas lebih tenang melihat penegak hukum seperti apa yang menjadi apresiasi,” ucap Suparji.
“Dalam hal ini, kejaksaan berhasil mereformasi dan hasilnya luar biasa bagaimana membantu penerimaan negara bukan pajak triliunan saya kira itu yang harus dilakukan penegak hukum lain,” imbuhnya.
Rangkaian OTT KPK dalam Sepekan
Dalam satu pekan terakhir, KPK mengumumkan telah melakukan tiga kali OTT di wilayah Banten, Bekasi, dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketiga OTT tersebut melibatkan peran jaksa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga orang yang terjaring OTT KPK dan dua orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Pada kasus lain, KPK melakukan kegiatan OTT di Kabupaten Bekasi yang turut menjaring Bupati Ade Kuswara. KPK juga menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang diduga terkait OTT tersebut.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/12).
Sementara itu, KPK juga mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dalam OTT terpisah.
Menanggapi hal tersebut, Kejagung menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).






