Berita

Pakar Hukum UJ Nilai Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah dan Konstitusional

Advertisement

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ), Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memenuhi unsur keabsahan dan konstitusionalitas. Rullyandi menegaskan bahwa latar belakang Adies Kadir sebagai anggota DPR RI telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Syarat Negarawan Terpenuhi

“Latar belakang calon hakim MK Adies Kadir yang merupakan anggota DPR telah memenuhi syarat sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan terbukti dengan kiprah pengalaman belasan tahun menduduki jabatan lembaga legislatif DPR RI Komisi 3 yang merupakan bagian penting dalam sistem ketatanegaraan di Republik Indonesia dan berpengalaman lain di bidang hukum sebagai advokat,” ujar Rullyandi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Ia menambahkan bahwa persepsi publik yang menganggap pemilihan Adies Kadir oleh DPR sebagai upaya melemahkan independensi MK adalah kekeliruan. Menurutnya, independensi lembaga MK sejatinya tercermin dalam proses persidangan dan kemandirian putusan yang bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.

Proses Hukum Dianggap Sah

“Pemaknaan independensi lembaga MK yang sejatinya dan pada hakekatnya diwujudkan pada proses di pengadilan dalam bentuk persidangan dan independensi putusan pengadilan MK yang merdeka dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Rullyandi.

Rullyandi berpendapat bahwa proses pemilihan kembali hakim MK, yang sebelumnya mengusulkan Inosentius Samsul lalu berganti menjadi Adies Kadir hingga tenggat waktu 3 Februari 2026, telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) oleh Komisi 3 DPR. Proses ini kemudian disetujui dan disahkan dalam sidang paripurna DPR, yang menurutnya dibenarkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang MK, Undang-Undang MD3, serta Peraturan Tata Tertib DPR.

Advertisement

“Dengan demikian saya berpendapat proses pemilihan kembali hakim MK yang telah diusulkan dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir pada masa tenggat waktu hingga 3 Februari 2026 yang telah melalui rangkaian fit & proper test melalui Komisi 3 DPR dan telah disetujui dan disahkan oleh sidang paripurna DPR dibenarkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, UU MK, UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR,” tambahnya.

Latar Belakang Adies Kadir

Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026). Penunjukannya ini dilakukan untuk menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang akan segera memasuki masa pensiun. Adies Kadir juga telah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kader Partai Golkar.

“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader,” kata Sarmuji, salah satu politikus Golkar, saat dimintai konfirmasi pada Senin (26/1/2026). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”

Proses pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai hakim MK akan dilakukan oleh Presiden.

Advertisement