JAKARTA – Penyelidikan atas kasus kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan resmi dihentikan. Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Penghentian penyelidikan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Acara tersebut turut menghadirkan tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan, serta dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula untuk memberikan keterangan.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan
Kepolisian memastikan tidak ada tanda-tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum dalam kasus kematian Lula Lahfah. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers. Menurut keterangan dari RS Fatmawati, Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. “Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah. Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”
Polisi telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada.
Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ini
AKBP Iskandarsyah kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Lula Lahfah. Ia menyatakan bahwa tidak ada kekerasan maupun upaya melawan hukum yang terjadi. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah. Ia menjelaskan bahwa penyebab kematian Lula Lahfah adalah kehabisan napas, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah.
Keluarga Tolak Autopsi Jenazah
Pihak keluarga Lula Lahfah memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah. Keputusan ini membuat penyebab pasti kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan secara medis. “Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Kombes Budi Hermanto menambahkan, “Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan.”
Oleh karena tidak ditemukannya tanda-tanda penganiayaan ataupun unsur pelanggaran pidana lain, polisi memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus ini. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Penjelasan Soal Tabung Whip Pink
Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Baresktim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diperiksa pasca meninggalnya Lula Lahfah. Barang bukti tersebut meliputi tisu, kapas, dan sebuah tabung whip pink. “Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025).
Hasil pemeriksaan forensik mengkonfirmasi adanya DNA Lula Lahfah pada tabung whip pink. Bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian juga dipastikan hanya milik Lula Lahfah. “Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” ujarnya.
Isi Tabung Whip Pink Dinyatakan Kosong
Tabung whip pink yang ditemukan di lokasi kejadian dan teridentifikasi mengandung DNA Lula Lahfah, ternyata dalam kondisi kosong saat ditemukan. Namun, setelah dilakukan uji pembanding dengan merek dan ukuran yang sama, ditemukan kandungan nitro oksida (N2O). “Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan, keadaan kosong. Tapi dari penyidik dikasih dengan merk yang sama, produksi yang sama, kami periksa, untuk sebagai pembanding, ada mengandung nitro oxide N2O,” katanya.
Penelusuran Asal Tabung Whip Pink
Terkait keberadaan tabung gas N2O, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri asal tabung tersebut. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak keamanan apartemen untuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). “Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan,” ujar AKBP Iskandarsyah.
Berdasarkan rekaman CCTV, tabung tersebut diketahui dibawa oleh seorang saksi berinisial A. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, diketahui tabung tersebut dalam kondisi kosong. “Kita bekerja sama dengan sekuriti dari pihak apartemen di mana itu diantar tabung tersebut, dan tadi kita saksikan di mana ada satu kantong yang dibawa oleh Saudari A,” ujarnya. “Saudari A itu membawa kantong yang berisi tabung pink tersebut, yang setelah kita dalami dan setelah hasil pemeriksaan Puslabfor, tabung tersebut kosong,” sambung dia.






