Berita

PAN Dukung Pilkada via DPRD Asal Tak Picu Gejolak Publik dan Semua Partai Sepakat

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan partainya mendukung usulan Partai Golkar terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, dukungan ini bersyarat, yakni tidak memicu gejolak publik dan adanya kesepakatan bulat dari seluruh partai politik.

Syarat Dukungan PAN

“PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung,” ujar Viva kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Menurut Viva, jika semua partai politik menyetujui pemilihan melalui DPRD, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan dimanfaatkan oleh partai politik untuk mencari suara rakyat. Selain itu, PAN juga mensyaratkan agar usulan ini tidak menimbulkan pro kontra yang tajam dan meluas di publik.

“Tidak menimbulkan pro kontra secara tajam dan meluas di publik. Karena setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” jelasnya.

Aspek Konstitusional dan Demokratis

Viva Yoga menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak melanggar konstitusi. Ia merujuk pada UUD 1945 yang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa Pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat atau DPRD.

“Secara hukum tata negara, UUD 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa Pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD. Keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum, yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” tuturnya.

Ia menambahkan, hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan frasa ‘dipilih secara demokratis’ merupakan open legal policy, yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Kajian Akademis: Pro dan Kontra

Dalam kajian akademis, pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih memunculkan perdebatan. Pihak yang setuju berargumen bahwa metode ini lebih efektif dan efisien dari segi biaya. Kandidat akan lebih tertantang untuk mempersiapkan visi misi mereka.

Argumen lain yang mendukung adalah potensi penurunan konflik yang bersumber dari suku, agama, adat, dan ras (SARA). Hal ini dikarenakan faktor primordialitas terkadang dimasukkan ke dalam turbulensi politik.

Advertisement

Selain itu, pemilihan melalui DPRD dinilai dapat mengurangi potensi politik uang. Meskipun demikian, Viva mengakui potensi anggota dewan dan partainya terlibat dalam politik uang tetap terbuka.

“Menghindari money politic karena pengalaman empiris, banyaknya suara kandidat ditentukan oleh banyaknya amplop yang dibagikan ke rakyat. Potensi anggota dewan dan partainya yang terlibat money politic juga tidak tertutup kemungkinan. Makanya harus ada penanganan khusus soal pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” paparnya.

Argumentasi Penolakan

Di sisi lain, pihak yang menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD mendasarkan argumennya pada penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. Mereka berpendapat bahwa calon terpilih akan memperoleh legitimasi politik yang lebih kuat jika dipilih langsung oleh rakyat.

“Argumentasi bagi yang setuju pilkada langsung, di antaranya, menghargai makna kedaulatan rakyat karena melibatkan partisipasi rakyat untuk memilih langsung,” tutur Viva.

“Calon terpilih memperoleh legitimasi politik dari rakyat karena mendapatkan suara langsung dari rakyat,” imbuhnya.

Usulan Partai Golkar

Sebelumnya, Partai Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 1 Tahun 2025 menyepakati sejumlah poin, termasuk usulan Pilkada melalui DPRD dan pembentukan Koalisi Permanen.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/12) menyatakan, partainya mendorong transformasi pola kerja sama politik dari koalisi elektoral menjadi Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis.

Terkait Pilkada, Bahlil mengusulkan agar dilaksanakan melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.

Advertisement