Berita

PAN Usulkan Ambang Batas Parlemen Dihapus di RUU Pemilu, Suara Pemilih Terbuang

Advertisement

Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar ambang batas parlemen dihapuskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. PAN menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Wakil Ketua Umum PAN, Eddy, menyatakan bahwa partainya sejak lama menginginkan penghapusan ambang batas, baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. “Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, dengan adanya ambang batas, jutaan suara pemilih tidak dapat tertampung aspirasinya di DPR karena partai yang dipilih tidak lolos. “Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.

Mekanisme Penerapan dan Kekhawatiran

Eddy mengusulkan agar penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di mana, partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan. “Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa ambang batas nol persen akan menambah jumlah partai di DPR dan berpotensi menimbulkan konflik, Eddy berpendapat bahwa jumlah fraksi tetap dapat dibatasi. “Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” jelasnya.

Advertisement

“Tapi ini pandangan kami ya, pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini,” imbuh dia.

Masukan Lain untuk Revisi UU Pemilu

Sebagai informasi, Komisi II DPR saat ini tengah menampung berbagai masukan terkait revisi UU Pemilu. Salah satu usulan yang pernah disampaikan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) adalah penurunan ambang batas secara bertahap.

Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1), mengemukakan pandangannya. “Bagaimana dengan penerapan (ambang batas) di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” kata Arya.

Ia melanjutkan, “Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya,” sambung Arya.

Advertisement