Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan tidak khawatir jika materi stand up comedy-nya yang bertajuk ‘Mens Rea’ menuai kritik, meskipun laporan polisi terkait materi tersebut telah diajukan. Pernyataan ini disampaikan Pandji menanggapi pertanyaan seorang netizen di akun X miliknya pada Jumat (9/1/2026).
“Lagi banyak teror dengan kritikan, khawatir nggak dengan cuplikan Mens Rea?” tanya seorang netizen. Pandji menjawab singkat, “Alhamdulillah, gak.” Komentar serupa juga muncul di unggahan Instagram Pandji, di mana beberapa netizen menanyakan responsnya terhadap laporan tersebut.
“Wkwkw Aduh udah dilaporin tuh bang, stay hati-hati bang panji,” tulis akun etrs****. Netizen lain menambahkan, “Gimana bang sudah ada yang mulai teror meneror kah?”
Laporan Polisi di Polda Metro Jaya
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Laporan ini merupakan buntut dari materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang dibawakan Pandji, yang dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan, sehingga dilaporkan atas dugaan menista agama.
Materi ‘Mens Rea’ yang dibawakan Pandji Pragiwaksono saat ini tengah menjadi tontonan terpopuler di Netflix Indonesia dan menjadi sorotan serta perbincangan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dilansir dari detiknews, Kamis (8/1/2026), menjelaskan, “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’.”
Klaim Pelapor
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa materi komedi Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan. “Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” ujar Rizki.
Rizki menambahkan, “Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P.” Ia menilai materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono berpotensi memecah belah, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.
“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” beber Rizki.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.
detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan polisi ini, namun hingga berita ini diturunkan, komika dan aktor tersebut belum memberikan respons.






