Selebriti

Pengacara Ammar Zoni Desak Asesmen Ulang Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli

Advertisement

Ammar Zoni kembali menjalani persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang diharapkan dapat memperjelas fakta hukum dalam perkara tersebut.

Keterangan Saksi Ahli dan Permohonan Asesmen

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa persidangan semakin menunjukkan kejelasan. Ia menekankan pentingnya barang bukti narkotika yang harus melekat langsung pada terdakwa, serta perlunya asesmen terhadap Ammar Zoni. “Kalau kita lihat persidangan makin terang benderang. Dari keterangan ahli tadi, barang bukti harus melekat sama orangnya dan ahli juga sudah mengatakan bahwa memang harus dilakukan asesmen,” ujar Jon Mathias di PN Jakarta Pusat.

Jon Mathias mengungkapkan bahwa permohonan asesmen sebenarnya telah diajukan sejak awal persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini demi menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum. “Kita minta supaya Ammar diasesmen,” tegasnya.

Gangguan Kejiwaan dan Kerentanan Pengguna Narkoba

Lebih lanjut, Jon menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli psikiater menguatkan dugaan Ammar Zoni sebagai pecandu yang memiliki gangguan kejiwaan. Hal ini, menurutnya, berkaitan dengan kerentanan pengguna narkotika untuk kembali melakukan perbuatan negatif. “Ahli psikiater tadi menjelaskan bahwa pecandu itu sudah ada gangguan kejiwaan. Dan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, peredaran narkotika itu 70 sampai 75 persen membuat orang rentan melakukan perbuatan negatif seperti pemakaian barang terlarang,” katanya.

Dalam sidang tersebut, total empat saksi ahli telah memberikan keterangan. Jon menyebutkan masih akan ada saksi ahli lain yang dihadirkan, termasuk yang berkaitan dengan manajemen penyidikan dan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Advertisement

Kewajiban Asesmen yang Diabaikan

Persoalan utama yang disoroti adalah tidak dilakukannya asesmen sejak tahap awal penyidikan, padahal hal tersebut diwajibkan oleh undang-undang. “Yang jadi kendala, seperti disampaikan Yang Mulia Hakim, asesmen ini tidak pernah dilakukan dari penyidik awal. Padahal itu wajib. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara, kalau tidak ada asesmen, berkas dikembalikan dan tidak langsung di-P21-kan,” kata Jon.

Harapan Keluarga

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku bersyukur dengan kehadiran para saksi ahli yang telah memberikan penjelasan. “Alhamdulillah tadi saksi ahli sudah datang dan menjelaskan semuanya. Buat kita masyarakat biasa yang gak terlalu paham hukum, tadi yang paling aku highlight memang asesmen itu harus ada,” ujar Aditya.

“Tadi Pak Hakim dan Yang Mulia Hakim Ketua juga sudah oke sebetulnya harus ada asesmen. Cuma kenapa tidak bisa dijalankan, ya I don’t know,” tutupnya.

Advertisement