Berita

Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk di Tangerang, Ribuan Butir Disita Polisi

Advertisement

TANGERANG – Jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pengedar obat keras ilegal berinisial RL di wilayah Sepatan Timur, Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 10.512 butir obat keras berbagai jenis.

Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” ujar Jauhari kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Jauhari memastikan Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Berawal dari Laporan Warga

Sementara itu, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya, pada Selasa (6/1/2026), tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RL.

Advertisement

“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ungkap AKP Fahyani.

Ribuan Butir Obat Disita

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Penggeledahan lebih lanjut di tempat kontrakan pelaku juga membuahkan hasil penemuan obat keras lainnya.

“Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir Tramadol, 212 butir pil kuning jenis Hexymer, serta satu unit telepon genggam,” beber Fahyani.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Advertisement