Selebriti

Penyebar Rekaman CCTV Rumah Inara Rusli Diduga Enam Orang dari Lingkaran Internal

Advertisement

Penyebaran rekaman CCTV dari rumah pribadi artis Inara Rusli diduga dilakukan oleh enam orang yang berasal dari lingkaran internal. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum saksi Viola, Deddy DJ, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/12/2025) malam.

Pemeriksaan Saksi Viola

Deddy DJ menjelaskan bahwa Viola dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana illegal access yang dilaporkan oleh Inara Rusli. Kasus ini berkaitan dengan beredarnya rekaman CCTV rumah pribadi Inara yang telah menjadi viral di media sosial.

“Agenda saya hari ini adalah mendampingi Mbak Viola. Beliau dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana illegal access yang dilaporkan oleh Inara Rusli. Ini berkaitan dengan beredarnya rekaman CCTV rumah pribadi Inara yang sudah sangat viral,” kata Deddy kepada wartawan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber ini telah berlangsung hampir tiga jam. Menurut Deddy, Viola mengetahui secara detail bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa menyebar ke luar, meskipun lokasinya berada di rumah pribadi Inara Rusli.

“Yang sedang didalami penyidik adalah bagaimana rekaman itu bisa beredar luas. Padahal itu rumah pribadi. Siapa saja yang terlibat dalam penyebaran ilegal tersebut, saat ini masih didalami di unit Siber,” ujarnya.

Motif Ekonomi Diduga Jadi Pemicu

Deddy mengungkapkan bahwa Viola berada dalam satu manajemen yang sama dengan Inara Rusli. Viola merasa tidak tega melihat Inara terseret isu viral di media sosial terkait dugaan perbuatan asusila yang bersumber dari rekaman CCTV tersebut.

“Mbak Viola ini satu manajemen dengan Inara. Dia merasa tidak tega melihat Inara yang sudah dikenalnya lama, terseret isu yang sangat merugikan akibat beredarnya rekaman CCTV itu,” ungkap Deddy.

Advertisement

Lebih lanjut, Deddy menegaskan bahwa rekaman CCTV tersebut patut diduga diambil secara melawan hukum. Ia menekankan bahwa alat bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum.

“Jika sebuah alat bukti didapatkan dengan cara melawan hukum, maka proses hukum tidak boleh dilakukan dengan cara tersebut. CCTV itu diambil secara ilegal. Nanti akan diperkuat oleh penyidik apakah ini terbukti sebagai illegal access,” katanya.

Terkait pihak-pihak yang diduga terlibat, Deddy menyebutkan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama. Ia menyatakan bahwa para terduga pelaku merupakan pekerja yang berada dalam satu manajemen dengan Inara Rusli.

“Kurang lebih ada enam orang yang terlibat. Mereka pekerja, satu manajemen. Motifnya jelas, mencari uang,” ujarnya.

Sebelumnya, Inara Rusli telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Bareskrim Polri terkait penyebaran rekaman CCTV rumah pribadinya. Rekaman tersebut diduga dijadikan alat bukti atas tuduhan perselingkuhan dengan pengusaha Insanul Fahmi.

Advertisement