Berita

Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Keluarga Pertanyakan Alasan ‘Belum Ditemukan’

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, setelah proses penyelidikan berjalan selama enam bulan. Penghentian ini didasarkan pada penilaian bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Polisi Nyatakan Nihil Unsur Pidana

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025, menyatakan bahwa indikator kematian Arya Daru mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. “Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Kombes Wira Satya Triputra.

Meskipun demikian, polisi saat itu menegaskan akan tetap menerima masukan dan informasi apabila ada perkembangan baru. “Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ujarnya.

Penghentian Penyelidikan Resmi

Kini, kepolisian telah resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut per tanggal 6 Januari 2026. Penghentian ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum. Pihak keluarga korban telah menerima surat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Jumat, 9 Januari 2026, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini diputuskan melalui mekanisme gelar perkara. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kombes Budi Hermanto.

Pihak kepolisian mempersilakan keluarga untuk membuka kembali kasus ini apabila menemukan adanya novum atau bukti baru yang valid. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Keluarga Pertanyakan Alasan ‘Belum Ditemukan’

Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa pihak keluarga baru menerima surat penghentian penyelidikan pada 6 Januari 2026, meskipun surat tersebut bertanggal 12 Desember 2025. Ia menyoroti frasa dalam surat tersebut yang menyatakan ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’.

“Jadi berdasarkan surat SP2 lidik (surat perintah penghentian penyelidikan), kami terima surat itu bertanggal 12 Desember (2025) tapi baru diberikan kepada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari (2026),” kata Nicholay Aprilindo saat dihubungi wartawan, dilansir detikJogja, Jumat (9/1).

Advertisement

Nicholay mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan ketika alasan yang diberikan adalah ‘belum ditemukan’. “Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?”

Tugas Polisi Mencari Bukti

Terkait tawaran polisi untuk mendalami kasus jika ada bukti baru, Nicholay menilai bahwa pencarian bukti seharusnya menjadi tugas kepolisian, bukan keluarga. “Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena bukan kasus perdata,” tegas Nicholay.

Nicholay berpendapat bahwa kematian Arya Daru yang tidak wajar merupakan peristiwa pidana, sehingga menjadi kewajiban penyelidik untuk mengumpulkan bukti. Ia mengklaim bahwa bukti-bukti yang ada belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyelidik.

Bukti-bukti yang dimaksud Nicholay antara lain empat sidik jari di lakban, hilangnya ponsel almarhum, 24 kali check-in wanita berinisial V dengan almarhum, CCTV yang tidak berfungsi, keterangan penjaga kos yang berubah-ubah, serta plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak dihadirkan sebagai barang bukti.

Arya Daru ditemukan meninggal di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning. Malam sebelum ditemukan meninggal, Arya sempat berada di rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit dengan meninggalkan tas belanja dan tas gendongnya.

Advertisement