Berita

Pleno PBNU Kabulkan Permohonan Maaf Gus Yahya, Posisi Ketua Umum Dipulihkan

Advertisement

Jakarta – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada Kamis (29/1/2026) telah memutuskan untuk menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam mengenai sejumlah persoalan internal organisasi.

Keputusan Strategis PBNU

Rapat pleno yang dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU ini digelar secara hibrid. Salah satu poin penting yang dibacakan oleh Rais Aam adalah penerimaan permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf terkait kelalaian dalam mengundang narasumber AKNNU dan tata kelola keuangan organisasi.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar KH Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya.

Pemulihan Posisi dan Kepengurusan

Lebih lanjut, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatannya sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan dan kemaslahatan organisasi, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian terhadap KH Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya ditetapkan pada 9 Desember 2025. Dengan demikian, posisi KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sesuai dengan hasil Muktamar ke-34 NU yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024. Keputusan ini juga mencakup peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan di tingkat PWNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW Tahun 2024.

Advertisement

Perbaikan Tata Kelola dan Agenda Organisasi

PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur AD/ART dan Perkumpulan NU. Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan PBNU seperti kondisi sebelum 23 November 2025, serta melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Rapat pleno menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk keuangan, agar lebih transparan dan akuntabel. Agenda penting lainnya adalah penetapan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang akan digelar pada Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Muktamar ke-35 NU dijadwalkan pada Juli atau Agustus 2026.

PBNU juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang Nota Kesepahaman dengan pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU. Seluruh program dan kegiatan strategis PBNU dipastikan harus sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART, dan peraturan lainnya, serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU. Keputusan ini diambil demi menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program Nahdlatul Ulama berjalan tertib dan konstitusional.

Advertisement