Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan yang ditemukan tewas di kosannya di Menteng, Jakarta Pusat. Penghentian ini dilakukan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyelidikan dihentikan setelah melalui mekanisme gelar perkara. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meskipun demikian, kepolisian membuka pintu bagi keluarga korban untuk mengajukan kembali kasus ini apabila ditemukan bukti baru atau novum. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujarnya.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diterima oleh pihak keluarga korban.
Temuan Jasad dan Dugaan Bunuh Diri
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kosannya pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pada malam sebelumnya, Senin, 7 Juli 2025, Arya Daru sempat berada di rooftop gedung Kementerian Luar Negeri RI selama 1 jam 26 menit. Ia meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di lokasi tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025, menyatakan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bunuh diri. “Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Wira Satya Triputra.






