Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memulai penyelidikan terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono mengenai materi stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’. Langkah awal dalam proses ini adalah melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor.
Proses Penyelidikan Dimulai
“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026). Selain itu, tim penyelidik juga akan menganalisis barang bukti yang telah disita, meliputi flashdisk rekaman percakapan, serta tangkapan layar atau gambar.
“Dan ini kami akan lakukan analisis,” tambah Budi Hermanto. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bias dalam menyampaikan informasi dan menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan transparan.
Laporan Terkait Dugaan Penistaan Agama
Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP, serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelaporan ini dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut mereka, materi yang disampaikan Pandji dalam acara stand up comedy ‘Mens Rea’ menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).
Hingga berita ini dimuat, upaya detikcom untuk meminta tanggapan Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya belum mendapatkan respons.
Sikap PBNU dan Muhammadiyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut tidak mewakili organisasi secara resmi.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1). Ulil menambahkan bahwa pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah kerap terjadi mengingat karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Ia menyesalkan jika ada komedian yang harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif serta bijaksana.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026). Bachtiar menjelaskan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ia menambahkan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.
Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.






