Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para tersangka berasal dari tiga negara berbeda, yaitu Malaysia, Australia, dan China.
Koordinasi dengan Kedutaan
Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedelapan WNA tersebut akan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku di Indonesia. Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kedutaan besar dari negara asal para tersangka untuk memberikan pendampingan.
“Untuk para warga negara asing yang sudah diamankan, yang berlaku adalah aturan perundang-undangan yang ada di negara kita tentu,” ujar AKBP Dedy Anung pada Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan, “Kemudian kita proses tetap sama dengan tersangka yang lain. Namun demikian, karena ada haknya warga negara asing, maka kita juga berkoordinasi dengan kedutaan besar setempat untuk melakukan pendampingan.”
Meskipun demikian, proses hukum yang dijalani akan tetap mengikuti hukum positif di Indonesia. “Namun demikian, tentu prosesnya tetap kita proses sebagaimana proses hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya.
Detail Kasus Masih Ditelusuri
AKBP Dedy Anung belum merinci jenis kasus narkoba spesifik yang menjerat kedelapan WNA tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Polres-polres di jajaran Polda Metro Jaya.
“Jadi, untuk WNA di Polres jajaran ada pengungkapan. Nanti untuk detailnya akan kami cek kembali dari Polres yang menangani,” pungkasnya.






