Polisi mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial HA (30) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak politikus PKS berinisial A (9). Dalam konferensi pers di Polres Cilegon pada Senin (5/1/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan keluarga korban.
Modus Operandi Pelaku
Menurut Dian, pelaku HA melakukan aksinya dengan mendatangi rumah korban di BBS 3, Cilegon. Setelah membunuh A, pelaku dilaporkan sempat mendatangi dua rumah lainnya dengan modus serupa: memencet bel rumah dan jika tidak ada respons, pelaku akan mencoba masuk. Di lokasi kedua, pelaku berhasil melakukan aksinya, namun di lokasi ketiga, pelaku kepergok oleh asisten rumah tangga (ART) pemilik rumah, yang kemudian berujung pada penangkapannya.
Rekaman CCTV dari rumah korban dan tetangganya menunjukkan ciri-ciri fisik pelaku pencurian yang identik dengan pelaku pembunuhan A. Penggeledahan terhadap tas pelaku turut menemukan pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban.
“Kemudian, yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujar Dian Setyawan.
Penegasan Polisi Terkait Keterlibatan Keluarga
Kombes Dian Setyawan secara tegas membantah spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan keluarga atau karyawan korban. “Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga turut menguatkan pernyataan tersebut. “Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya,” katanya.
Motif Ekonomi dan Bukti Chat
Dirkrimum Polda Banten menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan perampokan adalah desakan ekonomi akibat penyakit kanker nasofaring yang dideritanya, yang semakin memperburuk kondisi perekonomian keluarganya.
“Karena impitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” ungkap Dian.
Polisi juga menemukan bukti digital berupa percakapan pelaku dengan istrinya melalui pesan singkat pada 16 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, sebelum kejadian. Chat tersebut mengindikasikan rencana pelaku untuk melakukan tindak kriminal jika kondisi keuangannya semakin memburuk.
“Bahkan yang bersangkutan sempat curhat kepada istrinya. Ditemukan chat handphone antara pelaku dan istrinya ‘apabila keadaan semakin amblas’, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal dan ini dijawab oleh istrinya sendiri ‘astagfirullah yang’,” jelas Dian Setyawan.
Jerat Hukum
Pelaku HA dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Dian Setyawan.






