Berita

Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru di Jabodetabek

Advertisement

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran 100 kilogram sabu yang rencananya akan disebar di wilayah Jabodetabek menjelang perayaan malam tahun baru. Dua orang kurir narkoba, MJ (29) dan IS (41), telah diamankan dalam operasi ini.

Sabu Siap Diedarkan untuk Perayaan Tahun Baru

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa 99 paket sabu dengan total berat 100 kilogram tersebut memang ditujukan untuk wilayah Jabodetabek. “Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ujar Susatyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Penangkapan Kurir di Dua Lokasi Berbeda

Kedua tersangka yang diamankan merupakan kurir antarprovinsi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12). Polisi mendapatkan informasi mengenai sebuah kendaraan towing yang membawa lima unit mobil dari Lampung ke Banten, salah satunya diduga berisi narkoba.

“Kemudian setelah menyeberang dari Lampung, kemudian sampai ke Banten, dibuntuti. Kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi jam 13.00 WIB,” jelas Susatyo. Dari MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.

Berdasarkan pengembangan awal, polisi kembali mendapat informasi adanya pengiriman narkoba menggunakan mobil towing lain yang mengangkut mobil Pajero. “Sehingga dilakukan kembali penangkapan pada hari esoknya, yaitu pada hari Jumat, 26 Desember 2025, pukul 11.45 WIB, di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat,” tutur Susatyo.

Advertisement

Dalam penangkapan kedua terhadap tersangka IS, petugas menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.

Sabu Didapat dari Tersangka DPO

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL. “Berdasarkan informasi tersebut, bahwa kedua pelaku itu diperintahkan oleh saudara SRSL, DPO,” ujar Susatyo.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Advertisement