TANGERANG, Indonesia – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik dugaan penjualan 30.000 benih bening lobster (BBL) jenis pasir secara ilegal. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) berhasil diamankan petugas.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya pada Jumat (26/12/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan BBL ilegal.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi, kedua pelaku kedapatan sedang menyiapkan BBL ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
“Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan di kirim ke Singapura,” jelas Kombes Jauhari.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sekitar 30.000 ekor BBL berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selain BBL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti tersebut meliputi empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Kombes Jauhari menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses gelar perkara dan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal atau gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di Nomor WhatsApp 0822-11-110-110, yang beroperasi secara gratis dan bebas pulsa.






