Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan adanya pergeseran tren pelanggaran di lingkungan kepolisian pada periode 2024-2025. Peningkatan visibilitas pelanggaran ini, menurutnya, justru menunjukkan semakin terbukanya akses pelaporan bagi masyarakat dan meningkatnya keberanian publik untuk melapor.
Pada 2024, pelanggaran terbanyak yang tercatat adalah terkait tugas kedinasan kepolisian, mencapai 1.324 kasus. Namun, pada 2025, tren tersebut bergeser signifikan. Kategori pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah terkait perilaku, kehidupan berkeluarga, dan bermasyarakat, dengan total 1.730 kasus. Disusul kemudian oleh pelanggaran norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian.
“Dari perbandingan data tahun 2024 2025 terlihat peningkatan visibilitas pelanggaran pada tahun ini, hal ini menunjukkan semakin terbukanya akses pelaporan masyarakat, meningkatnya keberanian publik untuk melapor, serta semakin transparannya sistem pengawasan internal polri,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Selasa (30/12/2025).
Wahyu menekankan bahwa data ini bukan semata-mata mencerminkan peningkatan jumlah pelanggaran, melainkan bukti nyata meningkatnya keberanian publik untuk melaporkan dan keterbukaan sistem pengawasan internal Polri. “Sehingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas organisasi berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang efektif harus dibarengi dengan sanksi tegas. “Sering kami menyebut bahwa kalau hanya diawasi saja tidak ada gunanya tanpa ada sanksi, jadi sanksi adalah gigitnya pengawasan. Jadi kalau sudah diawasi, tetap melakukan pelanggaran ya tinggal digigit karena kalau tidak digigit ya percuma saja. Oleh karena itu, ketegasan pimpinan dalam hal ini perintah langsung Kapolri untuk jangan ragu-ragu menindak tegas terhadap anggota yang melanggar,” tegas Wahyu.
Sepanjang 2025, Polri telah menjatuhkan 5.061 putusan sidang disiplin. Sanksi yang diberikan bervariasi, meliputi 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus, 1.289 sanksi teguran tertulis, 804 sanksi penundaan mengikuti pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya terkait kasus disiplin.
Selain itu, dalam sidang kode etik profesi Polri pada 2025, tercatat 9.817 putusan. Rincian sanksi etik yang dijatuhkan antara lain 2.707 sanksi berupa pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), 637 sanksi tunda pangkat dan pendidikan, serta 44 sanksi lainnya.
“Secara substansif, data ini merefleksikan transformasi Polri menuju organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan, di mana pelanggaran yang terjadi ditindak tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” pungkas Wahyu.






