Berita

PPATK Ungkap Perputaran Rp 992 T Dana Diduga Terkait Emas Ilegal ke Kejagung

Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi perputaran dana senilai Rp 992 triliun yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Temuan ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Temuan PPATK dan Koordinasi dengan Kejagung

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa seluruh data terkait temuan tersebut telah diserahkan kepada penyidik. “Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung),” ujar Ivan saat dikonfirmasi mengenai penyampaian temuan ini ke Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan, “Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik.” Namun, Ivan belum merinci kapan persisnya data tersebut diserahkan.

Detail Transaksi dan Wilayah PETI

Menurut Ivan, perputaran dana yang diduga terkait PETI ini terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025. Total nilai nominal transaksi yang diduga berasal dari aktivitas tersebut mencapai Rp 185,03 triliun. PPATK dalam Catatan Capaian Strategis 2025 yang dirilis pada Kamis (29/1) menyebutkan, “Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya.”

Green Financial Crime dan Sektor Lain

PPATK juga mengungkap dugaan aliran emas hasil PETI yang mengarah ke pasar luar negeri. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan. PPATK melaporkan terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun yang berkaitan dengan GFC.

Advertisement

Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan PPATK, kejahatan lingkungan menjadi yang terbesar sepanjang 2025. Selain sektor pertambangan emas ilegal, sektor lingkungan hidup juga mencatat dugaan pidana dengan nominal transaksi mencapai Rp 198,70 triliun. “Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” tutur Ivan.

Lebih lanjut, PPATK telah menyampaikan 3 hasil analisis terkait sektor kehutanan kepada Kementerian Kehutanan. Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar, yang diduga berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal.

Advertisement