Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilainya telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 2,3 triliun dari penertiban kawasan hutan dan penagihan denda administratif kehutanan. Namun, di tengah apresiasi tersebut, Prabowo mengakui bahwa setiap institusi di Indonesia tidak luput dari keberadaan oknum yang berintegritas maupun yang tidak.
Apresiasi untuk Satgas PKH
Dalam sambutannya di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (24/12/2025), Prabowo menyampaikan terima kasihnya kepada Satgas PKH. Ia menyebut para anggota satgas sebagai “pendekar-pendekar sejati” dan “patriot-patriot persatuan”.
“Terima kasih, Satgas PKH, terima kasih. Saudara menurut saya adalah pendekar-pendekar sejati. Kalian adalah patriot-patriot persatuan. Kinerja kita, persatuan kita, teamwork kita, semua, kejaksaan, polisi, tentara, kementerian-kementerian yang bekerja, karena di tempat masing-masing ada, ada yang baik, ada juga yang tidak baik di setiap jajaran kita,” ujar Prabowo.
Pengakuan tentang Oknum di Institusi
Presiden Prabowo secara terbuka mengakui adanya dualisme karakter dalam setiap institusi. Ia mengibaratkan situasi tersebut dengan perumpamaan klasik.
“Kita mengakui. Ribuan tahun sejarah peradaban manusia pasti ada pihak yang menegakkan kebenaran dan mereka di jalan yang jahat, yang zalim. Mereka yang batil, dan mereka yang lurus. Kurawa, Pandawa. Silakan. Evil and the good against evil,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya berkomitmen untuk terus melawan pihak-pihak yang berupaya merusak dan merampok kekayaan negara, serta menggunakan jalur hukum untuk menindak mereka yang “nakal”.
“Kita tahu di tiap organisasi kita, kita paham, karena sudah lama republik kita mau dirusak. Setiap lembaga, setiap organisasi dirusak oleh koruptor-koruptor, nyogok pejabat di setiap eselon. Ini akan kita lawan dan sedang kita lawan, dan Saudara-saudara adalah ujung tombak,” tegasnya.
Penerimaan Uang Rampasan Negara
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung melaporkan penyerahan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai total Rp 6,6 triliun kepada negara. Rinciannya adalah sebagai berikut:
| Sumber Dana | Jumlah |
|---|---|
| Penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH | Rp 2.344.965.750.000 |
| Penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI | Rp 4.280.328.440.469,74 |






