Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah di ibu kota akan ditiadakan apabila kondisi cuaca membaik. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pembelajaran selama cuaca ekstrem.
Situasional Pemberlakuan PJJ
Pramono menjelaskan bahwa PJJ diberlakukan jika curah hujan tinggi, banjir, atau kondisi cuaca ekstrem lainnya terjadi. “Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono kepada wartawan pada Minggu (25/1/2026).
Surat edaran tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026. Namun, jika cuaca cerah sebelum tanggal tersebut, aktivitas belajar mengajar akan kembali normal di sekolah. “Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Sehingga dengan demikian tinggal hari Senin-Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal,” tuturnya.
Gubernur menegaskan bahwa PJJ bersifat situasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menangani kondisi cuaca, namun PJJ akan tetap diberlakukan jika memang diperlukan penanganan khusus. “Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan,” tambahnya.
Poin Penting Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026, berikut adalah poin-poin utama terkait PJJ akibat cuaca ekstrem:
- Satuan Pendidikan diwajibkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama periode cuaca ekstrem.
- Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab mendampingi dan memantau pelaksanaan PJJ. Mereka juga harus menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala, berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan.
- Komunikasi intensif antara Kepala Satuan Pendidikan dengan Orang Tua/Wali Murid serta warga Satuan Pendidikan mengenai proses PJJ harus terus dijalin.
- Edaran ini berlaku efektif hingga 28 Januari 2026.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan PJJ dan WFH hingga 28 Januari 2026 sebagai imbas dari cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jabodetabek.






