Selebriti

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Tetap Berstatus Tersangka Kasus Konsumen

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Hakim tunggal Esthar Oktavi menyatakan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan

Dalam putusannya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026), Hakim Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. “Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” ujar Hakim Esthar Oktavi saat membacakan amar putusan. Sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Richard Lee oleh Polda Metro Jaya adalah sah. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kepolisian telah menjalankan seluruh tahapan penanganan kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Doktif Sujud Syukur

Pihak Doktif, yang melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, menyambut baik putusan tersebut. Doktif yang hadir langsung dalam persidangan sujud syukur atas keadilan yang dirasakannya. “Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ucap Doktif usai sidang.

Advertisement

Status Tersangka Richard Lee

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu atas laporan Doktif. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Richard Lee tidak hadir langsung dalam sidang praperadilan tersebut, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Menariknya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan yang diajukan oleh Richard Lee di Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Advertisement