Berita

Pria di Kelapa Gading Rebut Paksa Anak dari Mantan Istri Akibat Masalah Hak Asuh

Advertisement

JAKARTA UTARA – Seorang pria berinisial JE melakukan aksi nekat merebut paksa anaknya dari mantan istrinya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tindakan tersebut diduga dipicu oleh masalah hak asuh anak yang belum terselesaikan.

Hak Asuh Anak Jatuh ke Mantan Istri

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa JE dan mantan istrinya telah resmi bercerai. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak secara sah jatuh kepada sang mantan istri.

Seto menambahkan bahwa JE mengaku kesulitan bertemu dengan anaknya karena mantan istrinya tidak dapat dihubungi selama tiga bulan terakhir. “Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” ujar Seto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Aksi Rebut Paksa Anak

Akibat frustrasi tidak dapat bertemu anaknya, JE bersama dua rekannya, JP dan D, merencanakan dan melaksanakan aksi rebut paksa pada Sabtu (3/1/2026). Aksi tersebut terjadi sesaat setelah anak korban selesai beribadah di sebuah gereja di Kelapa Gading.

Advertisement

“Datang satu orang pria langsung mengambil paksa anak korban tersebut kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat. Pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih,” tutur Seto.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah JE, JP, dan D yang diduga terlibat dalam aksi penculikan anak di bawah umur tersebut.

Advertisement