Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan sistem registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap nomor telepon hanya digunakan oleh pemilik yang sah, terutama saat pembelian kartu SIM baru.
Identitas yang Diperlukan untuk Registrasi Biometrik
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id), identitas yang dibutuhkan untuk registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah bervariasi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan pemindaian biometrik wajah.
- Warga Negara Asing (WNA): Diwajibkan menyertakan nomor Paspor atau kartu KITAS/KITAP, serta biometrik wajah.
- Anak di bawah 17 tahun: Menggunakan NIK anak yang terdaftar, dengan pemindaian biometrik wajah kepala keluarga.
- Pengguna eSIM: Memerlukan NIK yang diverifikasi melalui pencocokan biometrik wajah.
Tahapan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Wajah
Proses registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada jenis layanan prabayar atau pascabayar:
Registrasi Prabayar
- Dapat dilakukan di gerai resmi operator seluler.
- Atau secara mandiri melalui aplikasi atau situs web resmi operator, yang melibatkan verifikasi nomor melalui One-Time Password (OTP) dan pencocokan biometrik.
Registrasi Pascabayar
Proses registrasi untuk kartu SIM pascabayar wajib dilakukan di gerai operator seluler, dengan mengacu pada kontrak layanan yang berlaku dan verifikasi identitas serta biometrik.
Panduan Mengaktifkan eSIM di Perangkat
Berbeda dengan kartu SIM fisik, eSIM adalah chip yang sudah tertanam di dalam perangkat. Mengutip dari situs Portal Informasi Indonesia, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mengaktifkan eSIM:
1. Pastikan Perangkat Mendukung eSIM
Periksa terlebih dahulu spesifikasi ponsel Anda. Pada menu pengaturan ponsel, navigasikan ke ‘Pengaturan’ > ‘Jaringan Seluler’ > ‘Tambah eSIM’ untuk memastikan fitur ini tersedia.
2. Hubungi Operator Seluler
Operator besar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi ke eSIM. Anda dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi resmi masing-masing operator (MyTelkomsel, MyIM3, MyXL, mySF), situs web resmi, atau mendaftar langsung di gerai mereka.
3. Lakukan Registrasi Identitas
Proses ini bersifat wajib. Anda perlu mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biasanya dilakukan saat Anda mengajukan permintaan eSIM.
4. Scan QR Code eSIM
Setelah proses registrasi selesai, Anda akan menerima QR Code eSIM melalui email atau aplikasi. Buka pengaturan ponsel, pilih opsi ‘Tambah eSIM’, dan pindai QR Code tersebut. Ikuti petunjuk aktivasi hingga jaringan seluler muncul.
5. Aktifkan dan Uji Layanan
Pastikan eSIM telah aktif dan berfungsi dengan baik untuk panggilan suara, SMS, serta akses internet. Jika ponsel Anda mendukung dual SIM, eSIM dapat diatur sebagai nomor utama atau sekunder. Perlu diperhatikan bahwa beberapa operator mungkin memberlakukan biaya administrasi untuk aktivasi eSIM. Jika Anda mengganti perangkat, Anda perlu meminta ulang QR code dari operator karena eSIM tidak dapat dipindahkan antarperangkat secara langsung seperti kartu fisik.






