Selebriti

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Dibagi Dua

Advertisement

BANDUNG – Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengakhiri perkawinan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Putusan perceraian ini dijatuhkan pada Rabu sore, 7 Januari 2026.

Putusan Pengadilan Agama Bandung

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi bahwa perkara dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung telah diputus dan diumumkan melalui situs resmi Pengadilan Agama Bandung sekitar pukul 15.00 WIB. “Putusan tersebut menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak satu bain sughra,” ujar Wenda Aluwi dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Wenda menjelaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika diperlukan.

Hak Asuh Anak

Mengenai hak asuh anak, Wenda memaparkan pembagiannya. Untuk putri sulung mereka, Camillia atau Zara, yang telah dewasa dan kini menetap di Inggris, hak asuhnya diberikan bersama kepada kedua orang tua. “Anak, untuk Neng Camillia (Zara) itu karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jadi diasuh bersama,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, hak asuh atas putra mereka, Arka, diserahkan sepenuhnya kepada Ridwan Kamil.

Kesepakatan dan Harta Gana-Gini

Lebih lanjut, Wenda mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kesepakatan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang tidak dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama. “Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menjalankan dan mematuhi apa yang sudah mereka sepakati bersama,” tuturnya.

Terkait pembagian harta gana-gini, Wenda menyatakan bahwa kesepakatan mengenai hal tersebut telah tercapai sebelum gugatan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama.

Advertisement