Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini merupakan buntut dari konten video yang diunggah di sebuah kanal YouTube.
Tujuh Terlapor dan Dua Klaster Laporan
Roy Suryo menyebutkan tujuh orang terlapor tersebut masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.
Abdul Gofur Sangaji, selaku kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa ada dua klaster terlapor dalam kasus ini. Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah S3 Roy Suryo adalah palsu. Klaster kedua melibatkan dua terlapor yang dituduh terkait keterlibatan Roy Suryo dalam proyek korupsi Hambalang, di mana Roy Suryo saat itu menjabat sebagai kader Partai Demokrat.
“Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” ujar Abdul Gofur.
Pasal yang Dilaporkan dan Penegasan Polda Metro Jaya
Laporan Roy Suryo menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan yang masuk.
“Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP,” kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto menambahkan bahwa Roy Suryo melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah kanal YouTube dengan judul yang memuat kalimat tidak pantas dan diduga fitnah. Salah satu judul yang disebutkan adalah ‘Ijazah S3 Roy Suryo Palsu’. Selain itu, ada beberapa akun YouTube lain yang mengunggah video dengan konten serupa yang dinilai menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik Roy Suryo.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto.






