Selebriti

Saksi Sopir Inara Rusli Bantah Rekaman CCTV Diperjualbelikan ke Istri Sah Terduga Selingkuhan

Advertisement

Agung Eko Haryanto, sopir pribadi aktris Inara Rusli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Agung merupakan orang pertama yang mendapatkan rekaman tersebut.

Bantahan Isu Perdagangan Rekaman CCTV

Kuasa hukum Agung, Sukardi, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang atau fasilitas apa pun terkait rekaman CCTV tersebut. Isu yang beredar menyebutkan rekaman itu diperjualbelikan kepada Wardatina Mawa, istri sah dari Insanul Fahmi, yang diduga memiliki hubungan dengan Inara Rusli.

“Sampai dengan saat ini, Agung tidak pernah menerima uang sepeser pun atau fasilitas apa pun dari pihak mana pun terkait dengan CCTV itu,” ujar Sukardi di Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026).

Kronologi Pengambilan Rekaman CCTV

Sukardi menjelaskan bahwa Inara Rusli tidak pernah secara spesifik melarang atau memerintahkan Agung terkait pengambilan rekaman CCTV. Posisi Agung sebagai sopir seringkali membuatnya dilibatkan dalam urusan teknis di rumah, termasuk perbaikan atau penggantian memori CCTV.

“Jadi Agung ini, memang dia posisinya sebagai driver atau sopir. Tetapi terkait dengan hal-hal teknis di dalam rumah itu, dia sering dilibatkan untuk melakukan misalnya perbaikan, ada yang rusak. Dan termasuk dia pernah diminta untuk mengganti atau memperbaiki CCTV. Dalam arti memperbaiki mengganti memori. Sebelum, jauh sebelum kejadian ini,” ungkapnya.

Advertisement

Penyidik telah mengajukan 14 pertanyaan kepada Agung, dan pemeriksaan masih berpotensi berlanjut. Fokus utama pemeriksaan adalah rekaman CCTV di kediaman Inara Rusli.

Motif Pengambilan Rekaman

Sukardi membantah adanya niat jahat dari kliennya dalam mengambil rekaman CCTV. Menurutnya, pengambilan tersebut didasari kecurigaan adanya orang asing di rumah.

“Memang dalam kejadian pada saat itu, tanggal tersebut, ada dugaan ada orang asing yang berada di rumah itu. Mendengar suara aneh di lantai 3, makanya mereka memeriksa. Dan itu atas dasar diskusi antara beberapa orang. Pertama dari saksi sendiri yakni A, kemudian ada dari S, Y, dan ada dari PA,” jelasnya.

Laporan dugaan akses ilegal CCTV ini diajukan oleh Inara Rusli ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada November 2025. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, kemudian dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Advertisement