Berita

Sikap 8 Parpol di DPR Terbelah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Advertisement

Munculnya usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu beragam tanggapan dari delapan partai politik di DPR. Usulan ini mencuat setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar 2025 yang juga menghasilkan keputusan terkait pembentukan koalisi permanen.

Golkar dan PAN Mendukung, PDIP Menolak

Partai Golkar menjadi salah satu partai yang mengusulkan kembalinya Pilkada dipilih DPRD. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa usulan ini merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan publik. “Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12) lalu.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut, asalkan tidak menimbulkan gejolak publik. “PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung,” kata Viva kepada wartawan, Senin (22/12).

Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mempertanyakan keinginan untuk kembali ke masa lalu di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin. “Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?” ujar Deddy kepada wartawan, Selasa (23/12).

Senada dengan Deddy, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai jika kepala daerah dipilih DPRD, rakyat akan marah. Ia mengusulkan agar pemilihan langsung yang saat ini berjalan dibenahi. “Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).

Gerindra dan NasDem Nilai Efisien dan Konstitusional

Partai Gerindra mendukung usulan Pilkada melalui DPRD karena dinilai lebih efisien dibandingkan pemilihan langsung. Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa skema ini dapat menghemat anggaran yang signifikan. “Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ucap Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12).

Sugiono mencontohkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun dan terus meningkat signifikan. Pada 2024, anggaran pilkada bahkan menembus lebih dari Rp37 triliun. “Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ucapnya.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, menilai Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai Pancasila. Ia berpendapat konstitusi Indonesia tidak mengunci demokrasi pada satu model tertentu. “Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Selasa (30/12).

Viktor menegaskan perubahan mekanisme Pilkada bukan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk menjaganya tetap sehat dan tidak sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan. “Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujarnya.

Advertisement

PKB Dukung Sejak Era SBY, PKS Tunggu Kajian

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan dukungannya terhadap usulan kepala daerah dipilih melalui DPRD, sikap ini disebutnya sudah diambil PKB sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,” kata Cak Imin dalam keterangannya di akun X, dilihat Jumat (2/1).

Cak Imin menjelaskan alasan usulan ini adalah biaya mahal dan potensi kecurangan dalam pemilihan langsung. “Alasannya sederhana: biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” ujar Cak Imin.

Sementara itu, Sekjen PKS, M Kholid, menekankan bahwa partainya belum mengambil sikap resmi. Ia menyatakan UUD 1945 tidak melarang baik pemilihan langsung maupun tidak langsung oleh DPRD. “Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” kata Kholid saat dihubungi, Jumat (2/1).

Kholid menambahkan bahwa wacana ini perlu dikaji lebih lanjut untuk mempertimbangkan maslahat yang lebih besar bagi rakyat Indonesia. “Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” ucapnya.

Demokrat Akan Ikuti Keputusan Presiden Prabowo

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait sistem Pilkada ke depan. “Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron.

Herman Khaeron menyinggung ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. “Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman Khaeron.

Sebelumnya, Herman Khaeron mengatakan wacana perubahan sistem Pilkada masih perlu dikaji secara mendalam. Ia menyinggung pengalaman pada tahun 2014 ketika rapat paripurna DPR telah memutuskan Pilkada oleh DPRD, namun dibatalkan karena penolakan masyarakat. “Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” ujarnya.

Advertisement