Berita

Suparman Terancam 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Rekan di Depok

Advertisement

Depok – Aparat kepolisian menangkap Suparman (43), pelaku pembunuhan terhadap rekannya, DS (40), yang dilakukan dengan tusukan pisau. Pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka menjelaskan, Suparman disangkakan dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat 2 dan Pasal 468 ayat 2 KUHP. “Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar Made saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman korban di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Menurut Made, Suparman menusuk punggung DS yang saat itu dalam kondisi tertidur.

“(Tersangka) menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung. Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,” jelas Made.

Motif Dendam Utang

Motif di balik aksi brutal Suparman adalah kekesalan karena uang yang dipinjamkan kepada korban tak kunjung dibayar. “Motif dari Tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” kata Made.

Advertisement

Suparman dan DS diketahui memiliki hubungan pertemanan yang cukup lama. Keduanya bahkan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di salah satu swalayan.

Penangkapan Pelaku

Tak lama setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis segera melakukan penyelidikan. Upaya pelarian Suparman akhirnya terhenti saat ia ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Tentunya upaya melarikan diri ada setelah melakukan penikaman atau penusukan tersebut. Yang bersangkutan ataupun Tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri. Akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” terang Made.

Advertisement