Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis temuan mengejutkan mengenai penolakan publik terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, memaparkan lima alasan utama di balik sentimen negatif ini.
Memori Kolektif dan Kebiasaan Memilih Langsung
Ardian menjelaskan bahwa penolakan ini berakar dari memori kolektif masyarakat Indonesia selama dua dekade terakhir. Sejak pilkada langsung diterapkan pada tahun 2005, rakyat telah terbiasa menentukan pemimpin daerahnya secara langsung. Perubahan mendadak tanpa dasar yang kuat dinilai akan memicu penolakan keras.
“Yang pertama ini adalah memang memori kolektif yang sudah dirasakan masyarakat Indonesia, setidaknya dalam 20 tahun terakhir karena pilkada langsung kita rasakan di tahun 2005, rakyat sudah terbiasa memilih langsung sehingga jika tiba-tiba berubah, dan tidak berdasar asumsi-asumsi yang bisa diterima publik tentu penolakan juga begitu keras,” ujar Ardian saat peluncuran hasil survei di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Masyarakat, lanjut Ardian, menganggap pilkada sebagai pesta demokrasi dan menikmati suasana kontestasi politik. Mereka senang dapat memilih pemimpin melalui suara mereka sendiri.
Rendahnya Kepercayaan pada Lembaga Legislatif dan Parpol
Alasan kedua penolakan adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap DPRD dan DPR RI. Ardian menyebut kedua lembaga ini memiliki tingkat trust public yang rendah, sering diasosiasikan dengan politik transaksional, dan persepsi korupsi legislatif yang masih tinggi.
“Sering diasosiasikan politik transaksional, kemudian juga persepsi korupsi legislatif masih tinggi. Kita tak bisa pungkiri bahwa persepsi parpol, anggota DPRD/DPR sarang korupsi, ini persepsi di masyarakat ya,” katanya.
Selanjutnya, alasan ketiga adalah rendahnya kepercayaan publik kepada partai politik secara umum.
Menghilangkan Hak Rakyat dan Sense of Control
Alasan keempat yang paling signifikan adalah usulan pilkada lewat DPRD dianggap menghilangkan hak fundamental rakyat. Mayoritas responden, sebesar 82,2%, menyatakan menolak karena hal tersebut akan merampas hak mereka untuk memilih pemimpin daerah.
“Keempat, pilkada langsung dianggap hak, bukan proses elite, jadi pilkada langsung dianggap masyarakat sudah menjadi hak mereka untuk menentukan pemimpin daerahnya. Jadi ketika kita dalami alasannya karena memang menghilangkan hak rakyat, dan ini angkanya besar 82,2% mereka menyatakan menolak pilkada lewat DPRD, karena akan hilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” jelas Ardian.
Terakhir, masyarakat merasa memiliki sense of control terhadap kepala daerah yang dipilih langsung. Hal ini memungkinkan mereka untuk menagih janji kampanye atau bahkan ‘menghukum’ dengan tidak memilih kembali pada periode berikutnya jika kepala daerah tidak memenuhi komitmennya.
Rekomendasi Kebijakan
Menyikapi temuan ini, Ardian Sopa memberikan empat rekomendasi kebijakan:
- Perbaiki kualitas pilkada langsung dengan menekan biaya politik serta memperketat rekrutmen dan pengawasan, bukan menghapusnya.
- Bangun kembali kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik sebelum memberikan kewenangan yang lebih besar.
- Libatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi.
- Jika uji coba pilkada DPRD dianggap perlu, batasi hanya pada level gubernur, sementara kabupaten/kota tetap dipilih langsung, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 91 ayat 1.
Sebelumnya, survei LSI Denny JA menunjukkan mayoritas responden tidak setuju dengan wacana pilkada melalui DPRD. Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali, sementara 28,6 persen setuju, dan 5,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab.






