Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak camat, lurah, hingga pengurus Rukun Warga (RW) untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Langkah ini diambil menyusul masih belum terselesaikannya persoalan sampah di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemkot dalam menangani masalah sampah dari hulu hingga hilir. Ia secara spesifik meminta agar setiap kelurahan membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan setiap RW memiliki bank sampah yang aktif.
Peran Aktif Kelurahan dan RW
“Terutama terkait camat dan lurah, bagaimana lurah harus membuat TPS3R di setiap kelurahan dan harus aktif ya. Itu menjadi bagian dari penilaian kinerja, seperti itu dan juga setiap RW memiliki satu bank sampah aktif ya,” ujar Pilar kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Pilar juga mendorong warga di tingkat kelurahan hingga RW untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Pemkot berencana mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung kegiatan pengolahan sampah ini.
“Nanti terkait pergeseran anggaran di kelurahan untuk misalkan bikin alat tuh untuk ngegali lubangnya biopori, itu kan alatnya lumayan tuh. Apakah alat manual atau alat yang pakai mesin, terus juga bagaimana dengan paralonnya dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia menambahkan, program pengolahan sampah berbasis maggot juga menjadi salah satu fokus yang akan didukung melalui pergeseran anggaran. “Terus juga apa terkait maggot dan seperti itu. Tadi kami menyampaikan bahwa lakukan pergeseran anggaran dulu, ini prioritas terkait sampah di masalah hulu,” sambungnya.
Penegakan Perda dan Sanksi Tegas
Selain mendorong pengelolaan mandiri, Pemkot Tangsel juga akan memperketat penegakan peraturan daerah (Perda) terkait sampah. Pilar menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas, termasuk denda dan tindak pidana ringan (tipiring), bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
“Artinya bahwa penegakan Perda terkait denda dan juga bahkan tipiring itu harus tegas dilaksanakan. Tadi saya menyampaikan kepada Pak Kasatpol PP beserta tim, tegas saya sudah tidak mau ada lagi yang kita compromise terkait masalah itu,” tegas Pilar.
Perpanjangan Status Darurat Sampah
Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah memperpanjang status darurat penanggulangan sampah selama dua pekan ke depan. Status darurat sampah yang pertama kali berakhir pada Senin (5/1/2026) kini diperpanjang hingga 19 Januari 2026.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa masa perpanjangan status darurat ini akan difokuskan pada optimalisasi pembersihan, pengangkutan sampah, serta penegakan perilaku buang sampah yang tertib.
“Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” kata Essa, dikutip dari Antara, Kamis (8/1/2026).
Selama masa darurat ini, tim satuan tugas (satgas) akan memprioritaskan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah di Tangsel.






