Berita

Tiga Pria Ditangkap, Pencurian Kabel Listrik di Jakarta Rugikan Negara Rp 220 Juta

Advertisement

JAKARTA, 7 Januari 2026 – Jajaran Polsek Tambora berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat melakukan pencurian kabel listrik milik negara. Aksi kejahatan ini mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan bagi badan usaha milik negara (BUMN), ditaksir mencapai Rp 220 juta.

Kerugian Ratusan Juta dan Dampak Luas

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menyatakan bahwa total kerugian yang dialami BUMN akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 220 juta. Ketiga tersangka yang telah diamankan berinisial EM (49), AP (46), dan N (41).

Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan bahwa sedikitnya delapan gardu listrik telah dibobol dan kabelnya dicuri oleh para tersangka. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada pasokan listrik. “Dampak dari pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, di mana satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan,” ujar Kukuh.

Kronologi Penemuan dan Penangkapan

Kasus ini mulai terungkap setelah warga melaporkan adanya pemadaman listrik pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Pemadaman terjadi di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas kelistrikan, ditemukan bahwa kabel listrik di gardu tersebut telah hilang sepanjang kurang lebih 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 juta.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi melakukan serangkaian investigasi mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Selasa, 30 Desember 2025. Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, tersangka EM berhasil diringkus di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berupaya melarikan diri.

Rincian Lokasi dan Kerugian

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan lokasi gardu listrik yang berbeda. Rincian kerugian di setiap lokasi adalah sebagai berikut:

  • Jalan Pengukiran 4: Rp 28 juta
  • Jalan Pademangan 2 Gang 8: Rp 19 juta
  • Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri: Rp 38 juta
  • Jalan Kaliangke Pesing: Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Pulo: Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu: Rp 38 juta
  • Jalan Pakin Raya: Rp 15 juta
  • Jalan Muara Karang: Rp 19 juta

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement